Dengan adanya Pendirian Posko COVID-19 Kenagarian Asam Kamba Pasar Baru, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kenagarian Asam Kamba Pasar Baru Kususnya bagi masyarakat yang baru pulang dari Rantau atau masyarakat yang melakukan Perjalanan Luar Provinsi untuk melaporkan diri ke petugas Posko Covid-19, agar dilakukan Pendataan Riwayat Perjalanan dan Pengecekan Suhu tubuh serta Gejala-gejala covid-19 lainya untuk Meminimalisir Tingkat Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Kenagarian Asam Kamba Pasar Baru. Pemerintah Kenagarian Asam Kamba Pasar Baru Mewajibkan bagi Perantau yang baru datang untuk Melakukan Isolasi diri secara mandiri dirumah masing-masing selama 14 Hari dengan pantauan dari petugas medis secara rutin sampai masa isolasi berakhir. Kami Pemerintah Nagari Asam Kamba Pasar Baru Meminta Kepada Perantau untuk Kerjasamanya Demi keselamatan dan kesehatan Kita bersama.
Artikel Terbaru
Comments
Kirim Komentar